Jumat, 22 Juni 2012

HUKUM DAGANG

1. Pengertian Umum
Pembagian hukum perdata dalam kitab Undang – undang Hukum Perdata dan Kitab Undang – undang Hukum Dagang hanya berdasarkan riwayat saja. Karena dalam hukum Rumawi belum terkenal peraturan – peraturan sebagaimana sekarang termuat dalam W.v.K.,sebab perdagangan internasional, baru mulai berkembang dalam Abad pertengahan. Di Belanda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan hukum perdata dalam dua kitab undang – undang itu. Di negeri lain, seperti Amerika Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu Kitab Undang – Undang Hukum Dagang yang terpisah dari Kitab Undang – undang Perdata.
Peraturan yang termuat dalam W.v.K dahulu dimaksudkan hanya berlaku bagi “pedagang” saja, misalnya hanya pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel. Sebagaimana B.W juga berlaku bagi tiap orang, termasuk pedagang. Dapat dikatakan, sumber terpenting dari hukum dagang sebenarnya B.W. Di samping  B.W dan W.v.K. juga “kebiasaan” merupakan suatu sumber penting dari hukum dagang. Ini diterangkan dalam pasal 1339 B.W suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah di perjanjikan, tetapi juga untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan. Dan di samping itu pasal 1347 B.W. menerangkan bahwa hal-hal yangs udah lazim diperjanjikan dalam suatu macam perjanjian (bestendig gebruikelijke Bedingen). Meskipun pada suatu ketika tidak secara tegas di perjanjikan, harus dianggap juga termasuk dalam tiap perjanjian semacam itu.
Suatu pengertian ekonomi yang banyak di pakai dalam W.v.K ialah pengertian “bedrijf” Seorang dapat dikatakan mempunyai suatu perusahaan, jika ia bertindak luar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara di mana menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal (capital menurut pengertian ekonomi) dari pada mempergunakan tenaganya sendiri (arbeid). Perkataan perusahaan dipakai sebagi lawan perkataan “beroep”. Ia mencari penghidupan bekerja terutama dengan tenaganya sendiri.
Pengertian perusahaan (bedrijf), penting untuk beberapa pasal undang-undang.
1.         Siapa saja yang mempunyai suatu perusahaan, diwajibkan “melakukan pembukuan” tentang perusahaan (pasal 6 W.v.K)
2.         Lapangan pekerjaan perseroan firma adalah “menjalankan suatu perusahaan”.
3.         Suatu akte di bawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian, jika ditulis dengan tangan sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda pesetujuan yang menyebutkan  jumlah uang pinjaman. Tetapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.         Putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan (gijzeling) terhadap orang yang telah menandatangani suatu surat wesel atau cek. Tetapi terhadap seorang yang menandatanganisurat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika surat-surat itu mengenai perusahaannya.
5.         Orang yang menjalankan suatu perusahaan, adalah “pedagang” (“koopman”) dalam pengertian Kitab Undang – undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).
6.         Siapa saja yang menjalankan suatu perusahaan, diwajibkan untuk memperlihatkan buku-bukunya pada pegawai jawatan pajak, jika diminta.
Siapa saja yang menjalankan suatu perusahaan, diwajibkan “melakukan pembukuan” tentang perusahaannya itu. Pembukuan menurut pasal 6 W.v.K tersebut harus meliputi :
1.         Keadaan kekayaan sendiri
2.         Semua hal yang mengenai perusahaannya.
Kedua catatan itu harus dibuat sedemikian rupa, hingga setiap waktu dapat diketahui tentang hak-haknya, baik yang berupa hak milik maupun yang berupa piutang-piutang, dan kewajiban-kewajibannya. Tiap orang adalah merdeka untuk melakukan perusahaan apa saja yang dikehendaki hanya ia harus menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dan kejujuran. 

2. Orang – Orang Perantara
Orang – orang perantara ini dapat di bagi dalam dua golongan:
1.         Terdiri dari orang – orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian B.W. dan lazimnya juga dinamakan “handles-bedienden”, misalnya pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya.
2.         Terdiri dari orang – orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat di pandang sebagi seorang “ lasthebber” dalam pengertian B.W. termasuk makelar dan commissionair.
Seorang agen dagang, melakukan pekerjaan yang berupa memberikan perantaraan dalam perbuatan penjanjian-perjanjian antara seseorang pedagang tetap dengan orang – orang lain, tetapi ia dapat juga dikuasakan untuk menutup sendiri perjanjian - perjanjian itu atas nama dan atas tanggungan pedagang tersebut. Seseorang makelar, menurut undang – undang adalah seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah, yang menutup perjanjian – perjanjian atas perintah dan atas nama seorang lain dan yang untuk pekerjaannya itu meminta suatu upah yang lazim dinamakan provisi atau courtage.
Semua orang perantara yang disebutkan diatas itu selalu menghubungkan orang yang memberikan perintah kepada mereka atau yang mereka wakili dengan suatu pihak lain secara langsung. Apabila kedua pihak telah dihubungkan satu sama lain, mereka mengundurkan diri dan tidak memikul tanggung jawab suatu apa. Tidak sedemikian hanya dengan seorang commssionair, ia adalah seorang perantara yang berbuat atas perintah dan atas tanggunggan seorang lain juga menerima suatu upah atau provisi, tetapi bertindak atas namanya sendiri.

3. Perkumpulan – Perkumpulan Dagang
a. Maatschap
Maatschap adalah suatu bentuk kerjasama yang paling sederhana, yang diatur di dalam B.W oleh karena lapangan pekerjaannya tidak dibatasi pada suatu hal, maka bentuk ini dapat dipakai juga untuk melakukan perdagangan. Dalam undang-undang, maatschap bukan suatu badan hukum atau rechtspersoon. Perkataaan “maatscap” selalu dimaksudkan anggota-anggotanya secara perseorangan. Hanya jika seorang anggota di dalam suatu urusan bertindak atas nama maatschap dan ternyata urusan itu memang sungguh – sungguh telah menguntungkan maatschap, barulah anggota – anggotanya semua terkait pada suatu pihak ketiga.
Keanggotaan maatschap bersifat sangat pribadi, artinya tidak mungkin digantikan oleh orang lain. Meskipun demikian, oleh undang – undang di perkenanankan seorang anggota menerima seorang lain untuk turut mengambil bagian dalam anggota – anggota sendiri. Undang  - undang  melarang diadakan suatu perjanjian dimana semua keuntungan akan diterima oleh satu orang anggota saja, akan tetapi memperbolehkan suatu perjanjian dimana semua kerugian akan dipikul oleh satu atau beberapa orang anggota saja, artinya tidak oleh semua anggota.
Perjanjian maatschap sebagai berikut :
1.         Permufakatan semua anggota
2.         Dengan lewatnya waktu untuk mana maatschap didirikan.
3.         Meninggalnya salah satu anggota
4.         Ditaruhnya di bawah curatele atau dinyatakan pailit salah satu anggota.
5.         Hapusnya barang yang menjadi obyek dari perjanjian maatschap atau dengan selesainya pekerjaan untuk maatschap telah didirikan.

b. Perseroan Firma
Bentuk perkumpulan dagang yang peraturan terdapat dalam W.v.K. “Firma” berarti suatu nama yang dipakai oleh beberapa orang bersama untuk berdagang. Menurut undang – undang, suatu perseroan Firma ialah suatu “bedrijf” dengan memakai suatu nama bersama. Undang – undang meneetapkan bahwa masing – masing persero bertanggung jawab sepenuhnya, secara tanggung – menanggung tentang segala perjanjian yang dibuat oleh teman – temannya sefirma. Berdasarkan undang-undang Perseroan Firma dianggap sebagai suatu maatschap khusus untuk melakukan suatu perusahaan, maka segala peraturan yang berlaku bagi suatu maatschap juga berlaku untuk suatu Perseroan Firma.
c. Perseroan Komanditer (C.V.)
Perseroan dimana seorang atau beberapa orang pesero tidak turut campur dalam pengurusan atau pimpinan perseroan, tetapi hanya memberikan suatu modal saja. Hubungan perseroan dengan orang-orang pihak ke tiga, oleh undang-undang ditetapkan hanyalah peseroan-pengurus yang bertanggung jawab terhadap orang-orang pihak ketiga itu.
d. Perseroan Terbatas atau Naamloze Vennotschap (N.V.)
Peseroan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat andil atau sero, yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. Perkataan modal atau kapital mempunyai tiga arti yaitu;
Pertama : Seluruh modal perseroan menurut anggaran dasar, telah terbagi dalam sejumlah surat andil.
Kedua : Modal yang terdiri dari jumlah andil yang telah diambil atau disanggupi oleh para pesero.
Ketiga : Modal yang terdiri dari jumlah semua uang yang telah masuk, artinya diterima dari para persero sebagai pembayaran andil-andil yang telah diambil oleh mereka.
Akte pendirian anggaran dasar harus dimintakan persetujuan dari Menteri Kehakiman.
Setelah diterima persetujuan dari harus diumumkan dalam Berita Negara serta dalam surat kabar, agar dapat diketahui oleh khayalak ramai.
e. Perkumpulan Koperasi
Menurut peraturan – peraturan tersebut, suatu Perkumpulan Koperasi ialah suatu perkumpulan dimana keluar-masuknya anggota diizinkan secara leluasa dan bertujuan untuk berusaha dalam lapangan perekonomian.
Suatu Perkumpulan Koperasi yang didirikan menurut peraturan umum yang termuat dalam undang-undang No. 79 tahun 1958 adalah suatu badan hukum (rechtspersoon) yang didirikan dengan suatu Akte dan harus dimintakan perizinan Menteri Koperasi dan didaftarkan pada Kantor Pejabat Koperasi ditempat kedudukannya dan diumumkan dalam Berita Negara.
f. Perseroan Andil Indonesia I.M.A.
Pendirian I.M.A. cukup dilakukan dengan suatu akte di bawah tangan (tidak usah dengan akte notaris) yang dikirimkan kepada Ketua Pengdilan Negeri, yang diwajibkan memeriksanya dan meneruskannya kepada Menteri Kehakiman dengan disertai pertimbangannya. Apabila izin Menteri Kehakimaan telah diterima di kantor Pengadilan, perseroan I.M.A. itu lalu didaftarkan dalam suatu daftar yang disediakan utnuk itu di Kepaniteraan Pengadilan, dan selanjutnya perseroan berlaku sebagai suatu badan hukum.
g. Perusahaan Negara (PN)
Didirikan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan PP Pengganti undang-undang No. 19 tahun 1960 yang merupakan suatu badan hukum dan modalnya terdiri dari kekayaan Negara yang dipisahkan, tetapi tidak terbagi atas saham-saham yang dipimpin oleh sebuah Direksi.


4. Wesel dan Cek
Suatu wesel ialah suatu perintah membayar yang mutlak (tidak bersyarat, onvoorwaardelijk), yang secara mudah dapat di pindahkan kepada orang lain.
Untuk dapat berlaku sebagai suatu wesel yang sah, suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 100 W.v.K. di antaranya yang terpenting ialah :
1.         Perkataan “surat wesel” harus di cantumkan dalam rumus (teks) surat itu.
2.         Perintah membayar yang tidak bersyarat harus dinyatakan secara tegas, untuk suatu jumlah yang tertentu.
3.         Harus dimuat nama orang yang wajib membayar (si berhutang)
4.         Harus disebutkan tempat kediaman si berhuatng.
5.         Harus disebutkan tangggal pengeluaran surat wesel dan tempat dimana surat wesel itu telah dikeluarkan (ditarik).
6.         Harus dibubuhi tanda tangan orang yang mengeluarkan surat wesel.            

5. Assuransi (pertanggungan)
Asuransi atau pertanggungan adalah suatau pertanggungan yang termasuk dalam golongan perjanjian untung-untungan, suatu macam perjanjian termasuk pula perjanjian perjudian dan pejanjian lijfrente. Asuransi adalah suatu perjanjian consesueel artinya ia dianggap telah menjadi manakala telah tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi harus suatu kejadian yang pada waktu perjanjian itu dibuat setidaknya masih belum diketahui kedua pihak, jika orang yang ditanggung pada waktu perjanjian dibuat sudah tahu kegiatan tersebut mulai berlangsung dengan menimbulkan kerugian yang dimaksudkan , maka perjanjian asuransi adalah batal.

6. Pengangkutan (transport)
Suatu Perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan pihak yang lain menyanggupi akan membayar ongkosnya menurut undang-undang. Seorang penggangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengangkutan saja, menurut undang-undang ada perbedaan antara seorang pengangkut dengan seoranag espeditur,yang hanya memberikan jasa-jasanya dalam soal pengiriman barang saja yang hakekatnya perantara antara orang yang hendak mengirimkan barang dengan orang yang akan mengangkutnya.
Untuk pengangkutan darat suatu peraturan seperti yang disebutkan dalam Wegverkeersordonnantie (Stbl. 1933-86), ia memberikan peraturan-peraturan untuk lalu lintas di jalan-jalan umum mengenai tanggung jawab seorang pengangkut, ditetapkan dalam pasal 28 ayat 1, bahwa seorang pemilik atau pengusaha sebuah kendaraan umum bertanggung jawab untuk tiap kerugian yang diderita oleh seorang penumpang atau kerusakan pada barang yang diangkut, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian atau kerusakan itu tidak disebabkan oleh kesalahannya atau orang-orang yang bekerja kepadanya dan oleh ayat 2 pasal 28 ditetapkan bahwa tiap perjanjian yang pertentangan dengan ayat 1 pasal tersebut adalah batal dalam hal pengangkutan dilaut dengan kapal dibuat dengan sepucuk surat yang dinamakan “cognossement,”yaitu sepucuk surat yang bertanggal yang ditandatangani oleh nakhoda atau oleh seorang pegawai maskapai pelayaran atas nama si pengangkut (maskapai pelayaran) surat cognossement dapat secara mudah diserahkan kepada orang lain, dengan suatu endossement seperti halnya dengan suatu wesel.
7. Hukum Laut
Pengangkutan dengan kapal laut adalah sangat penting karena ia mempunyai sifat-sifat khas tersendiri, sehingga ia membutuhkan peraturan-peraturan tersendiri pula. Sebuah kapal laut menurut sifatnya, adalah suatu barang yang bergerak. Tetapi kapal besarnya lebih dari 20 meter kubik menurut udang-undang dipersamakan dengan suatu barang yang tak bergerak. Ia dapat didaftarkan. Kalau dipindahkan kelain tangan harus dilakukan dengan pembuatan suatu akte balik nama, di depan pegawai pembalikan nama. Untuk itu dalam hal ”syahbandar”. Atas sebuah kapal yang telah didaftarkan dapat ditaruh hypotheek, yang pada asasnya juga tunduk pada peraturan-peraturan yang berlaku terhadap hypotheek atas benda yang bergerak. Sebuah kapal mempunyai kebangsaan seperti juga seorang manusia. Ia  mempunyai kebangsaan dari Negeri tempat ia telah didaftarkan. Selanjutnya sebuah kapal menurut hukum internasional dianggap sebagai suatu bagian dari tanah negeri asalnya, sehingga segala sesuatu yang terjadi di atas sebuah kapal Inggris harus dianggap seperti terjadi di negeri Inggris sendiri dan karenanya dikuasai oleh hukum negeri tersebut.
Selama pelayaran pada nakhoda diberikan kekuasaan – kekuasaan sebagi seorang gawai atau penjabat umum. Misalnya ia dapat berlaku sebagai notaris atau pegawai pencatatan sipil, sehingga seorang penumpang kapal dapat membuat surat wasiat atau melakukan perkawinan dihadapannya atau melaporkan kelahiran anak padanya.
Lazimnya sebuah kapal laut, tidak diusahakan sendiri oleh pemiliknya, tetapi oleh orang lain. Seorang yang mengusahakan sebuah kapal untuk pelayaran di laut dan melayarkan sendiri kapal itu atau suruhan melayarkannya oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya dan karenanya tunduk dibawah perintahnya, oleh undang-undang dinamakan seorang reder. Pengurus suatu rederij dinamakan boekhouder, yang dapat dipersamakan dengan seorang direktur N.V. ia berhak memakili rederij terhadap orang-orang pihak ketiga.
Dalam suatu rederij tiap anggota bertanggung jawab menurut imbangan bagiannya masing-masing. Ini adalah suatu bertanggung jawab yang tidak begitu berat seperti dalam suatu perseroan firma, tetapi sudah lebih berat daripada tangging jawab dalam suatu maatschap.
Jika seorang pedagang hendak mengirimkan sejumlah besar barang-barangnya, maka sering ia memborong pemakaian sebuah kapal untuk seluruhnya atau sebagian guna melakukan pengangkutan barang-barang itu. Perjanjian yang dibuatnya dengan maskapai pelayaran, dinamakan “bevrachtingsovereenkomst”. Perjanjian itu pada hakekatnya, tidak lain dari suatu perjanjian sewa menyewa kapal. Pihak yang menyediakan kapalnya dinamakan vervrachter dan pihak yang memborong pemakaian kapal itu di namakan bevrachter. Tiap pihak dalam suatu perjanjian pemborongan pemakaian kapal tersebut, dapat meminta supaya dibuat suatu perjanjian tertulis. Surat perjanjian ini di namakan charterparty, dan dapat ditulis atas order, dalam hal mana si pemborong hendak untuk memindahkan perjanjian itu kepad orang lain dengan jalan endossement.
Seperti halnya dengan suatu perjanjian sewa-menyewa rumah, suatu perjanjian pemborongan pemakaian kapal mengikuti kapalnya jika kapal ini dijual kepada orang lain. Dengan kata lain jual beli tidak memutuskan perjanjian carter. Pelayaran dilaut menghadapi bermacam-macam bahaya, misalnya bencana alam, pembajakan laut atau penyitaan oleh negeri musuh. Dlaam keadaan yang demikian, sering seorang nakhoda terpaksa mengorbankan barang-barang muatan, misalnya dengan membuangnya ke laut, atau juga terpaksa membayar sejumlah uang lepasan kepada bajak-bajak laut dengan maksud untuk menyelamatkan kapalnya.
Adakalanya juga biaya atau kerugian itu harus dipikul oleh orang-orang yang mempunyai barang yang bersangkutan saja. Dalam pasal 699 W.v.K, disebutkan berbagai hal yang oleh undang-undang dianggap sebagai averij-grosse, misalnya : membuang  barang-barang muatan untuk menyelamatkan kapal, penumpang dan muatan lainnya, memotong tiang kapal, tali layar dan lain piranti untuk maksud yang sama : upah ongkos makan tambahan bagi anak buah kapal selama mereka terpaksa singgah di pelabuhan darurat dan lain sebagainya. Dalam semua hal itu, selalu ada suatu keadaan darurat yang memaksa orang melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian. Averijgrosse harus dipikul oleh semua pihak yang berkepentingan menurut imbangan kepentingan masing-masing. Beberapa bagian masing-masing harus di tetapkan oleh ahli-ahli yang untuk itu di tunjuk oleh pengadilan.          

8. Undang - Undang Kepailitan
Peraturan pailit tidak termasuk W.v.K. dan diletakkan dalam peraturan tersendiri, Faililissements-verordening, akan tetapi lazimnya masalah itu dianggap sebagai bagian dari hukum dagang. Dulu peraturan pailit itu hanya dimaksudkan untuk orang-orang pedagang, tetapi sekarang ia dapat dipergunakan oleh siapa saja, seperti juga W.v.K. dapat dipakai oleh tiap orang, meskipun bukan pedagang.
Jika seorang mempunyai berbagai hutang, sedangkan kekayaannya sudah tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutangnya itu, maka untunglah si berpiutang yang dapat menagih piutangnya paling dahulu, karena ia mendapat pembayaran penuh, sedangkan orang-orang lain yang datang kemudian terpaksa disuruh pulang dengan tangan hampa. Untuk menjamin keadilan dan ketertiban, supaya semua orang berpiutang mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing, dengan tidak berebut-rebutan, maka diadakan peraturan pailismen.
Pernyataan pailit pada hakekatnya bertujuan untuk mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan si berhutang, yaitu segala harta benda si berhutang disita atau dibekukan untuk kepentingan semua orang yang menghutangkannya.
Dengan kata lain, pailismen itu adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang berpiutang secara adil. Penyitaan khusus menurut undang-undang menjadi hapus karena dijatuhkannya putusan pernyataan pailit, saat semua harta benda si berhutang berada dibawah suatu penyitaan umum. Sedangkan untuk usaha mendapatkan pelunasan bersama dari semua hutang sudah ada cara-cara menurut yang ditentukan oleh undang-undang. Sejak saat dijatuhkan putusan pernyataan pailit, si berhutang kehilangan segala kekuasaanya atas harta bendanya. Ia tak dapat lagi menjual atau menggadaikan barang miliknya secara sah, dan hutang-hutang baru yang ia perbuat tidak lagi dijamin oleh kekayannya.
Dalam putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang Hakim-pengawas yang diwajibkan mengawasi penyelesaian pailisemen. Putusan pernyataan pailit harus segera diumumkan dalam surat-surat kabar. Setelah dijatuhkan putusan pernyataan pailit, Weeskamer akan mengirimkan wakilnya ke rumah atau kantor si pailit untuk mencatat harta benda dan mengambil barang berharga untuk disimpan. Lalu oleh hakim pengawas akan ditetapkan hari dan tanggal paling lambat semua piutang harus dimsukan dan untuk mensahkan piutang-piutang tersebut.
Orang-orang yang bepiutang dapat dibagi dalam beberapa golongan, diantaranya:
1.         Seseorang yang piutang ditanggung dengan panda atau hypotheek, yang dinamakan separatisten, yaitu orang-orang yang dapat bertindak sendiri dan seolah-olah berdiri di luar urusan pailisemen.
2.         Seseorang yang mempunyai tagihan yang diberikan kedudukan istimewa, mereka ini menerima pelunasan terlebih dahulu dari pendapatan penjualan barang yang bersangkutan. Setelah itu barulah penagih-penagih yang bersama-sama akan menerima pembayaran menurut imbangan jumlah penagihan masing-masing mereka ini dinamakan penagih concurrent.
Biasanya si pailit dapat mengajukan usul perdamaian ini karena ia mendapat pertolongan dari keluarga atau sahabatnya. Naskah perdamaian itu, harus paling sedikit delapan hari sebelumnya rapat verifikasi diajukan kepada Weeskamer, dan turunnya harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri. Perdamaian yang telah diterima dalam rapat verifikasi mulai mendapat kekuatan, apabila sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri. Jika tidak diajukan suatu perdamaian, atau jika usul perdamaian ditolak dala rapat verifikasi, maka dikatakan harta benda atau boedoel si berhutang itu sudah berada dalam keadaaan insolventie (si berhutang sudah sungguh-sungguh pailit atau tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya).
Bagi seorang yang berhutang yang tidak dapat membayar hutangnya yang seketika dapat ditagih, akan tetapi mempunyai banyak harapan bahwa ia dalam waktu yang tidak begitu lama lagi akan dapat memenuhi kewajibannya, oleh undang-undang diberikan jalan untuk menghindari suatu pernyataan pailit, yaitu dengan mengajukan suatu permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk diberikan surseance, yaitu suatu pengunduran umum dari kewajibannya untuk membayar hutang-hutangnya. Surseance hanya dapat diberikan untuk paling lama 11/2 tahun waktu itu dapat diperpanjang satu kali dengan waktu yang sama. Apabila perdamaian diterima dan disahkan, maka berakhirlah surseance. Apabila usul perdamaian itu ditolak, maka Pengadilan dapat juga menyatakan pailitnya si pemohon.

1 komentar:

  1. lengkap nih, saya jadikan referensi ya, makasih..
    Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.

    BalasHapus