Jumat, 22 Juni 2012

HUKUM DAGANG

1. Pengertian Umum
Pembagian hukum perdata dalam kitab Undang – undang Hukum Perdata dan Kitab Undang – undang Hukum Dagang hanya berdasarkan riwayat saja. Karena dalam hukum Rumawi belum terkenal peraturan – peraturan sebagaimana sekarang termuat dalam W.v.K.,sebab perdagangan internasional, baru mulai berkembang dalam Abad pertengahan. Di Belanda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan hukum perdata dalam dua kitab undang – undang itu. Di negeri lain, seperti Amerika Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu Kitab Undang – Undang Hukum Dagang yang terpisah dari Kitab Undang – undang Perdata.
Peraturan yang termuat dalam W.v.K dahulu dimaksudkan hanya berlaku bagi “pedagang” saja, misalnya hanya pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel. Sebagaimana B.W juga berlaku bagi tiap orang, termasuk pedagang. Dapat dikatakan, sumber terpenting dari hukum dagang sebenarnya B.W. Di samping  B.W dan W.v.K. juga “kebiasaan” merupakan suatu sumber penting dari hukum dagang. Ini diterangkan dalam pasal 1339 B.W suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah di perjanjikan, tetapi juga untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan. Dan di samping itu pasal 1347 B.W. menerangkan bahwa hal-hal yangs udah lazim diperjanjikan dalam suatu macam perjanjian (bestendig gebruikelijke Bedingen). Meskipun pada suatu ketika tidak secara tegas di perjanjikan, harus dianggap juga termasuk dalam tiap perjanjian semacam itu.
Suatu pengertian ekonomi yang banyak di pakai dalam W.v.K ialah pengertian “bedrijf” Seorang dapat dikatakan mempunyai suatu perusahaan, jika ia bertindak luar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara di mana menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal (capital menurut pengertian ekonomi) dari pada mempergunakan tenaganya sendiri (arbeid). Perkataan perusahaan dipakai sebagi lawan perkataan “beroep”. Ia mencari penghidupan bekerja terutama dengan tenaganya sendiri.
Pengertian perusahaan (bedrijf), penting untuk beberapa pasal undang-undang.
1.         Siapa saja yang mempunyai suatu perusahaan, diwajibkan “melakukan pembukuan” tentang perusahaan (pasal 6 W.v.K)
2.         Lapangan pekerjaan perseroan firma adalah “menjalankan suatu perusahaan”.
3.         Suatu akte di bawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian, jika ditulis dengan tangan sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda pesetujuan yang menyebutkan  jumlah uang pinjaman. Tetapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.         Putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan (gijzeling) terhadap orang yang telah menandatangani suatu surat wesel atau cek. Tetapi terhadap seorang yang menandatanganisurat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika surat-surat itu mengenai perusahaannya.
5.         Orang yang menjalankan suatu perusahaan, adalah “pedagang” (“koopman”) dalam pengertian Kitab Undang – undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).
6.         Siapa saja yang menjalankan suatu perusahaan, diwajibkan untuk memperlihatkan buku-bukunya pada pegawai jawatan pajak, jika diminta.
Siapa saja yang menjalankan suatu perusahaan, diwajibkan “melakukan pembukuan” tentang perusahaannya itu. Pembukuan menurut pasal 6 W.v.K tersebut harus meliputi :
1.         Keadaan kekayaan sendiri
2.         Semua hal yang mengenai perusahaannya.
Kedua catatan itu harus dibuat sedemikian rupa, hingga setiap waktu dapat diketahui tentang hak-haknya, baik yang berupa hak milik maupun yang berupa piutang-piutang, dan kewajiban-kewajibannya. Tiap orang adalah merdeka untuk melakukan perusahaan apa saja yang dikehendaki hanya ia harus menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dan kejujuran. 

2. Orang – Orang Perantara
Orang – orang perantara ini dapat di bagi dalam dua golongan:
1.         Terdiri dari orang – orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian B.W. dan lazimnya juga dinamakan “handles-bedienden”, misalnya pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya.
2.         Terdiri dari orang – orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat di pandang sebagi seorang “ lasthebber” dalam pengertian B.W. termasuk makelar dan commissionair.
Seorang agen dagang, melakukan pekerjaan yang berupa memberikan perantaraan dalam perbuatan penjanjian-perjanjian antara seseorang pedagang tetap dengan orang – orang lain, tetapi ia dapat juga dikuasakan untuk menutup sendiri perjanjian - perjanjian itu atas nama dan atas tanggungan pedagang tersebut. Seseorang makelar, menurut undang – undang adalah seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah, yang menutup perjanjian – perjanjian atas perintah dan atas nama seorang lain dan yang untuk pekerjaannya itu meminta suatu upah yang lazim dinamakan provisi atau courtage.
Semua orang perantara yang disebutkan diatas itu selalu menghubungkan orang yang memberikan perintah kepada mereka atau yang mereka wakili dengan suatu pihak lain secara langsung. Apabila kedua pihak telah dihubungkan satu sama lain, mereka mengundurkan diri dan tidak memikul tanggung jawab suatu apa. Tidak sedemikian hanya dengan seorang commssionair, ia adalah seorang perantara yang berbuat atas perintah dan atas tanggunggan seorang lain juga menerima suatu upah atau provisi, tetapi bertindak atas namanya sendiri.

3. Perkumpulan – Perkumpulan Dagang
a. Maatschap
Maatschap adalah suatu bentuk kerjasama yang paling sederhana, yang diatur di dalam B.W oleh karena lapangan pekerjaannya tidak dibatasi pada suatu hal, maka bentuk ini dapat dipakai juga untuk melakukan perdagangan. Dalam undang-undang, maatschap bukan suatu badan hukum atau rechtspersoon. Perkataaan “maatscap” selalu dimaksudkan anggota-anggotanya secara perseorangan. Hanya jika seorang anggota di dalam suatu urusan bertindak atas nama maatschap dan ternyata urusan itu memang sungguh – sungguh telah menguntungkan maatschap, barulah anggota – anggotanya semua terkait pada suatu pihak ketiga.
Keanggotaan maatschap bersifat sangat pribadi, artinya tidak mungkin digantikan oleh orang lain. Meskipun demikian, oleh undang – undang di perkenanankan seorang anggota menerima seorang lain untuk turut mengambil bagian dalam anggota – anggota sendiri. Undang  - undang  melarang diadakan suatu perjanjian dimana semua keuntungan akan diterima oleh satu orang anggota saja, akan tetapi memperbolehkan suatu perjanjian dimana semua kerugian akan dipikul oleh satu atau beberapa orang anggota saja, artinya tidak oleh semua anggota.
Perjanjian maatschap sebagai berikut :
1.         Permufakatan semua anggota
2.         Dengan lewatnya waktu untuk mana maatschap didirikan.
3.         Meninggalnya salah satu anggota
4.         Ditaruhnya di bawah curatele atau dinyatakan pailit salah satu anggota.
5.         Hapusnya barang yang menjadi obyek dari perjanjian maatschap atau dengan selesainya pekerjaan untuk maatschap telah didirikan.

b. Perseroan Firma
Bentuk perkumpulan dagang yang peraturan terdapat dalam W.v.K. “Firma” berarti suatu nama yang dipakai oleh beberapa orang bersama untuk berdagang. Menurut undang – undang, suatu perseroan Firma ialah suatu “bedrijf” dengan memakai suatu nama bersama. Undang – undang meneetapkan bahwa masing – masing persero bertanggung jawab sepenuhnya, secara tanggung – menanggung tentang segala perjanjian yang dibuat oleh teman – temannya sefirma. Berdasarkan undang-undang Perseroan Firma dianggap sebagai suatu maatschap khusus untuk melakukan suatu perusahaan, maka segala peraturan yang berlaku bagi suatu maatschap juga berlaku untuk suatu Perseroan Firma.
c. Perseroan Komanditer (C.V.)
Perseroan dimana seorang atau beberapa orang pesero tidak turut campur dalam pengurusan atau pimpinan perseroan, tetapi hanya memberikan suatu modal saja. Hubungan perseroan dengan orang-orang pihak ke tiga, oleh undang-undang ditetapkan hanyalah peseroan-pengurus yang bertanggung jawab terhadap orang-orang pihak ketiga itu.
d. Perseroan Terbatas atau Naamloze Vennotschap (N.V.)
Peseroan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat andil atau sero, yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut. Perkataan modal atau kapital mempunyai tiga arti yaitu;
Pertama : Seluruh modal perseroan menurut anggaran dasar, telah terbagi dalam sejumlah surat andil.
Kedua : Modal yang terdiri dari jumlah andil yang telah diambil atau disanggupi oleh para pesero.
Ketiga : Modal yang terdiri dari jumlah semua uang yang telah masuk, artinya diterima dari para persero sebagai pembayaran andil-andil yang telah diambil oleh mereka.
Akte pendirian anggaran dasar harus dimintakan persetujuan dari Menteri Kehakiman.
Setelah diterima persetujuan dari harus diumumkan dalam Berita Negara serta dalam surat kabar, agar dapat diketahui oleh khayalak ramai.
e. Perkumpulan Koperasi
Menurut peraturan – peraturan tersebut, suatu Perkumpulan Koperasi ialah suatu perkumpulan dimana keluar-masuknya anggota diizinkan secara leluasa dan bertujuan untuk berusaha dalam lapangan perekonomian.
Suatu Perkumpulan Koperasi yang didirikan menurut peraturan umum yang termuat dalam undang-undang No. 79 tahun 1958 adalah suatu badan hukum (rechtspersoon) yang didirikan dengan suatu Akte dan harus dimintakan perizinan Menteri Koperasi dan didaftarkan pada Kantor Pejabat Koperasi ditempat kedudukannya dan diumumkan dalam Berita Negara.
f. Perseroan Andil Indonesia I.M.A.
Pendirian I.M.A. cukup dilakukan dengan suatu akte di bawah tangan (tidak usah dengan akte notaris) yang dikirimkan kepada Ketua Pengdilan Negeri, yang diwajibkan memeriksanya dan meneruskannya kepada Menteri Kehakiman dengan disertai pertimbangannya. Apabila izin Menteri Kehakimaan telah diterima di kantor Pengadilan, perseroan I.M.A. itu lalu didaftarkan dalam suatu daftar yang disediakan utnuk itu di Kepaniteraan Pengadilan, dan selanjutnya perseroan berlaku sebagai suatu badan hukum.
g. Perusahaan Negara (PN)
Didirikan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan PP Pengganti undang-undang No. 19 tahun 1960 yang merupakan suatu badan hukum dan modalnya terdiri dari kekayaan Negara yang dipisahkan, tetapi tidak terbagi atas saham-saham yang dipimpin oleh sebuah Direksi.


4. Wesel dan Cek
Suatu wesel ialah suatu perintah membayar yang mutlak (tidak bersyarat, onvoorwaardelijk), yang secara mudah dapat di pindahkan kepada orang lain.
Untuk dapat berlaku sebagai suatu wesel yang sah, suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 100 W.v.K. di antaranya yang terpenting ialah :
1.         Perkataan “surat wesel” harus di cantumkan dalam rumus (teks) surat itu.
2.         Perintah membayar yang tidak bersyarat harus dinyatakan secara tegas, untuk suatu jumlah yang tertentu.
3.         Harus dimuat nama orang yang wajib membayar (si berhutang)
4.         Harus disebutkan tempat kediaman si berhuatng.
5.         Harus disebutkan tangggal pengeluaran surat wesel dan tempat dimana surat wesel itu telah dikeluarkan (ditarik).
6.         Harus dibubuhi tanda tangan orang yang mengeluarkan surat wesel.            

5. Assuransi (pertanggungan)
Asuransi atau pertanggungan adalah suatau pertanggungan yang termasuk dalam golongan perjanjian untung-untungan, suatu macam perjanjian termasuk pula perjanjian perjudian dan pejanjian lijfrente. Asuransi adalah suatu perjanjian consesueel artinya ia dianggap telah menjadi manakala telah tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi harus suatu kejadian yang pada waktu perjanjian itu dibuat setidaknya masih belum diketahui kedua pihak, jika orang yang ditanggung pada waktu perjanjian dibuat sudah tahu kegiatan tersebut mulai berlangsung dengan menimbulkan kerugian yang dimaksudkan , maka perjanjian asuransi adalah batal.

6. Pengangkutan (transport)
Suatu Perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain, sedangkan pihak yang lain menyanggupi akan membayar ongkosnya menurut undang-undang. Seorang penggangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengangkutan saja, menurut undang-undang ada perbedaan antara seorang pengangkut dengan seoranag espeditur,yang hanya memberikan jasa-jasanya dalam soal pengiriman barang saja yang hakekatnya perantara antara orang yang hendak mengirimkan barang dengan orang yang akan mengangkutnya.
Untuk pengangkutan darat suatu peraturan seperti yang disebutkan dalam Wegverkeersordonnantie (Stbl. 1933-86), ia memberikan peraturan-peraturan untuk lalu lintas di jalan-jalan umum mengenai tanggung jawab seorang pengangkut, ditetapkan dalam pasal 28 ayat 1, bahwa seorang pemilik atau pengusaha sebuah kendaraan umum bertanggung jawab untuk tiap kerugian yang diderita oleh seorang penumpang atau kerusakan pada barang yang diangkut, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian atau kerusakan itu tidak disebabkan oleh kesalahannya atau orang-orang yang bekerja kepadanya dan oleh ayat 2 pasal 28 ditetapkan bahwa tiap perjanjian yang pertentangan dengan ayat 1 pasal tersebut adalah batal dalam hal pengangkutan dilaut dengan kapal dibuat dengan sepucuk surat yang dinamakan “cognossement,”yaitu sepucuk surat yang bertanggal yang ditandatangani oleh nakhoda atau oleh seorang pegawai maskapai pelayaran atas nama si pengangkut (maskapai pelayaran) surat cognossement dapat secara mudah diserahkan kepada orang lain, dengan suatu endossement seperti halnya dengan suatu wesel.
7. Hukum Laut
Pengangkutan dengan kapal laut adalah sangat penting karena ia mempunyai sifat-sifat khas tersendiri, sehingga ia membutuhkan peraturan-peraturan tersendiri pula. Sebuah kapal laut menurut sifatnya, adalah suatu barang yang bergerak. Tetapi kapal besarnya lebih dari 20 meter kubik menurut udang-undang dipersamakan dengan suatu barang yang tak bergerak. Ia dapat didaftarkan. Kalau dipindahkan kelain tangan harus dilakukan dengan pembuatan suatu akte balik nama, di depan pegawai pembalikan nama. Untuk itu dalam hal ”syahbandar”. Atas sebuah kapal yang telah didaftarkan dapat ditaruh hypotheek, yang pada asasnya juga tunduk pada peraturan-peraturan yang berlaku terhadap hypotheek atas benda yang bergerak. Sebuah kapal mempunyai kebangsaan seperti juga seorang manusia. Ia  mempunyai kebangsaan dari Negeri tempat ia telah didaftarkan. Selanjutnya sebuah kapal menurut hukum internasional dianggap sebagai suatu bagian dari tanah negeri asalnya, sehingga segala sesuatu yang terjadi di atas sebuah kapal Inggris harus dianggap seperti terjadi di negeri Inggris sendiri dan karenanya dikuasai oleh hukum negeri tersebut.
Selama pelayaran pada nakhoda diberikan kekuasaan – kekuasaan sebagi seorang gawai atau penjabat umum. Misalnya ia dapat berlaku sebagai notaris atau pegawai pencatatan sipil, sehingga seorang penumpang kapal dapat membuat surat wasiat atau melakukan perkawinan dihadapannya atau melaporkan kelahiran anak padanya.
Lazimnya sebuah kapal laut, tidak diusahakan sendiri oleh pemiliknya, tetapi oleh orang lain. Seorang yang mengusahakan sebuah kapal untuk pelayaran di laut dan melayarkan sendiri kapal itu atau suruhan melayarkannya oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya dan karenanya tunduk dibawah perintahnya, oleh undang-undang dinamakan seorang reder. Pengurus suatu rederij dinamakan boekhouder, yang dapat dipersamakan dengan seorang direktur N.V. ia berhak memakili rederij terhadap orang-orang pihak ketiga.
Dalam suatu rederij tiap anggota bertanggung jawab menurut imbangan bagiannya masing-masing. Ini adalah suatu bertanggung jawab yang tidak begitu berat seperti dalam suatu perseroan firma, tetapi sudah lebih berat daripada tangging jawab dalam suatu maatschap.
Jika seorang pedagang hendak mengirimkan sejumlah besar barang-barangnya, maka sering ia memborong pemakaian sebuah kapal untuk seluruhnya atau sebagian guna melakukan pengangkutan barang-barang itu. Perjanjian yang dibuatnya dengan maskapai pelayaran, dinamakan “bevrachtingsovereenkomst”. Perjanjian itu pada hakekatnya, tidak lain dari suatu perjanjian sewa menyewa kapal. Pihak yang menyediakan kapalnya dinamakan vervrachter dan pihak yang memborong pemakaian kapal itu di namakan bevrachter. Tiap pihak dalam suatu perjanjian pemborongan pemakaian kapal tersebut, dapat meminta supaya dibuat suatu perjanjian tertulis. Surat perjanjian ini di namakan charterparty, dan dapat ditulis atas order, dalam hal mana si pemborong hendak untuk memindahkan perjanjian itu kepad orang lain dengan jalan endossement.
Seperti halnya dengan suatu perjanjian sewa-menyewa rumah, suatu perjanjian pemborongan pemakaian kapal mengikuti kapalnya jika kapal ini dijual kepada orang lain. Dengan kata lain jual beli tidak memutuskan perjanjian carter. Pelayaran dilaut menghadapi bermacam-macam bahaya, misalnya bencana alam, pembajakan laut atau penyitaan oleh negeri musuh. Dlaam keadaan yang demikian, sering seorang nakhoda terpaksa mengorbankan barang-barang muatan, misalnya dengan membuangnya ke laut, atau juga terpaksa membayar sejumlah uang lepasan kepada bajak-bajak laut dengan maksud untuk menyelamatkan kapalnya.
Adakalanya juga biaya atau kerugian itu harus dipikul oleh orang-orang yang mempunyai barang yang bersangkutan saja. Dalam pasal 699 W.v.K, disebutkan berbagai hal yang oleh undang-undang dianggap sebagai averij-grosse, misalnya : membuang  barang-barang muatan untuk menyelamatkan kapal, penumpang dan muatan lainnya, memotong tiang kapal, tali layar dan lain piranti untuk maksud yang sama : upah ongkos makan tambahan bagi anak buah kapal selama mereka terpaksa singgah di pelabuhan darurat dan lain sebagainya. Dalam semua hal itu, selalu ada suatu keadaan darurat yang memaksa orang melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian. Averijgrosse harus dipikul oleh semua pihak yang berkepentingan menurut imbangan kepentingan masing-masing. Beberapa bagian masing-masing harus di tetapkan oleh ahli-ahli yang untuk itu di tunjuk oleh pengadilan.          

8. Undang - Undang Kepailitan
Peraturan pailit tidak termasuk W.v.K. dan diletakkan dalam peraturan tersendiri, Faililissements-verordening, akan tetapi lazimnya masalah itu dianggap sebagai bagian dari hukum dagang. Dulu peraturan pailit itu hanya dimaksudkan untuk orang-orang pedagang, tetapi sekarang ia dapat dipergunakan oleh siapa saja, seperti juga W.v.K. dapat dipakai oleh tiap orang, meskipun bukan pedagang.
Jika seorang mempunyai berbagai hutang, sedangkan kekayaannya sudah tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutangnya itu, maka untunglah si berpiutang yang dapat menagih piutangnya paling dahulu, karena ia mendapat pembayaran penuh, sedangkan orang-orang lain yang datang kemudian terpaksa disuruh pulang dengan tangan hampa. Untuk menjamin keadilan dan ketertiban, supaya semua orang berpiutang mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing, dengan tidak berebut-rebutan, maka diadakan peraturan pailismen.
Pernyataan pailit pada hakekatnya bertujuan untuk mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan si berhutang, yaitu segala harta benda si berhutang disita atau dibekukan untuk kepentingan semua orang yang menghutangkannya.
Dengan kata lain, pailismen itu adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang berpiutang secara adil. Penyitaan khusus menurut undang-undang menjadi hapus karena dijatuhkannya putusan pernyataan pailit, saat semua harta benda si berhutang berada dibawah suatu penyitaan umum. Sedangkan untuk usaha mendapatkan pelunasan bersama dari semua hutang sudah ada cara-cara menurut yang ditentukan oleh undang-undang. Sejak saat dijatuhkan putusan pernyataan pailit, si berhutang kehilangan segala kekuasaanya atas harta bendanya. Ia tak dapat lagi menjual atau menggadaikan barang miliknya secara sah, dan hutang-hutang baru yang ia perbuat tidak lagi dijamin oleh kekayannya.
Dalam putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang Hakim-pengawas yang diwajibkan mengawasi penyelesaian pailisemen. Putusan pernyataan pailit harus segera diumumkan dalam surat-surat kabar. Setelah dijatuhkan putusan pernyataan pailit, Weeskamer akan mengirimkan wakilnya ke rumah atau kantor si pailit untuk mencatat harta benda dan mengambil barang berharga untuk disimpan. Lalu oleh hakim pengawas akan ditetapkan hari dan tanggal paling lambat semua piutang harus dimsukan dan untuk mensahkan piutang-piutang tersebut.
Orang-orang yang bepiutang dapat dibagi dalam beberapa golongan, diantaranya:
1.         Seseorang yang piutang ditanggung dengan panda atau hypotheek, yang dinamakan separatisten, yaitu orang-orang yang dapat bertindak sendiri dan seolah-olah berdiri di luar urusan pailisemen.
2.         Seseorang yang mempunyai tagihan yang diberikan kedudukan istimewa, mereka ini menerima pelunasan terlebih dahulu dari pendapatan penjualan barang yang bersangkutan. Setelah itu barulah penagih-penagih yang bersama-sama akan menerima pembayaran menurut imbangan jumlah penagihan masing-masing mereka ini dinamakan penagih concurrent.
Biasanya si pailit dapat mengajukan usul perdamaian ini karena ia mendapat pertolongan dari keluarga atau sahabatnya. Naskah perdamaian itu, harus paling sedikit delapan hari sebelumnya rapat verifikasi diajukan kepada Weeskamer, dan turunnya harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri. Perdamaian yang telah diterima dalam rapat verifikasi mulai mendapat kekuatan, apabila sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri. Jika tidak diajukan suatu perdamaian, atau jika usul perdamaian ditolak dala rapat verifikasi, maka dikatakan harta benda atau boedoel si berhutang itu sudah berada dalam keadaaan insolventie (si berhutang sudah sungguh-sungguh pailit atau tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya).
Bagi seorang yang berhutang yang tidak dapat membayar hutangnya yang seketika dapat ditagih, akan tetapi mempunyai banyak harapan bahwa ia dalam waktu yang tidak begitu lama lagi akan dapat memenuhi kewajibannya, oleh undang-undang diberikan jalan untuk menghindari suatu pernyataan pailit, yaitu dengan mengajukan suatu permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk diberikan surseance, yaitu suatu pengunduran umum dari kewajibannya untuk membayar hutang-hutangnya. Surseance hanya dapat diberikan untuk paling lama 11/2 tahun waktu itu dapat diperpanjang satu kali dengan waktu yang sama. Apabila perdamaian diterima dan disahkan, maka berakhirlah surseance. Apabila usul perdamaian itu ditolak, maka Pengadilan dapat juga menyatakan pailitnya si pemohon.

Senin, 30 April 2012

Ketahanan Pakan untuk Ketahanan Pangan


Oleh: Suharyanto

            Akhir-akhir ini isu ketahanan pangan kembali menyeruak ketika Indonesia dilanda bencana alam berkepanjangan sehingga meluluhlantakkan daerah-daerah lumbung pangan seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Gejolak kerawanan pangan semakin mengemuka ketika harga kedelai melambung tinggi hingga tak terjangkau oleh produsen tempe dan tahu serta kecap. Mengapa produksi tempe dan tahu goyah? Karena bahan bakunya impor. Ini menandakan bahwa kita masih rawan pangan.

            Organisasi pangan dunia (FAO) telah menjadikan ketahanan pangan sebagai prioritas utama program pembangunan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya Milenium Development Goals (MDGs) yang dicanangkan badan dunia PBB tahun 2000. Tujuan pertama dari MDGs adalah pemberantasan kemiskinan dan kelaparan. Sudah jamak diketahui bahwa kemiskinan dan kelaparan sangat terkait dengan ketahanan pangan. Hubungan antara kemiskinan, kelaparan dan ketahanan pangan merupakan suatu agenda yang tidak pernah berakhir (the unfinished agenda).

            Secara definisi, ketahanan pangan merupakan terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup baik dari segi jumlah dan mutunya, aman, merata dan terjangkau. Untuk dapat mencapai ketahanan pangan tersebut diperlukan empat elemen yang mesti dipenuhi, yaitu a) tersedianya pangan yang sebagian besar merupakan produksi sendiri, b) stabilitas dan kontinuitas ketersediaan pangan, c) aksesibilitas dan keterjangkauan pangan secara memadai, dan d) kualitas konsumsi yang sehat dan aman.
Berbicara tentang ketahanan pangan maka yang dimaksudkan adalah meliputi pangan nabati dan pangan hewani. Pangan nabati masih saja berkutat pada ketersediaan beras nasional yang beberapa waktu lalu memicu kontroversi baik mengenai data maupun keputusan impor atau tidaknya beras. Sebagai bahan pangan pokok tunggal, beras menjadi bukan saja komoditas pangan tetapi menjadi komoditas politik juga. Oleh karenanya beberapa peneliti serta pengamat menganjurkan perlunya diversifikasi pangan sumber karbohidrat dan protein nabati. Selain itu, bencana alam banjir yang melanda Jawa Tengah dan Jawa Timur telah menyebabkan porak porandanya lumbung padi nasional sehingga menyebabkan kerawanan pangan.

            Sementara itu pada pangan hewani sedang digalakkan peningkatan produksi dan konsumsi daging, telur dan susu yang kecenderungannya meningkat. Bahkan Delgado (1999) memprediksi bahwa konsumsi pangan hewani sedang dan akan terus meningkat pesat hingga tahun 2020 di negara sedang berkembang. Sayangnya peningkatan ini belum diimbangi dengan peningkatan produksi dalam negeri secara aman dalam istilah ketahanan pangan di atas. Hal ini karena selama ini produk pangan hewani tidak didasari pada basis industri hulu yang aman. Sebagaimana diketahui bahwa dalam industri peternakan, pakan merupakan variabel terbesar yaitu 70% dari biaya produksi. Sementara itu hingga saat ini bahan baku pakan ternak sebagian besar masih impor sehingga mudah dipahami bila harga dan kontinuitas produk sangat tergantung dengan impor. Beranjak dari hal inilah maka ketahanan pakan menjadi sangat penting dikaji.


 Krisis Baru: 3 F
            Sebenarnya ketahanan pakan urgen untuk segera diprogramkan mengingat bahan baku pakan sebenarnya juga merupakan bahan pangan dan penggunaannya hingga saat ini lebih banyak diarahkan sebagai bahan pangan. Kita ketahui bahwa jagung, kedelai, tepung ikan merupakan bahan pangan (food) dan juga merupakan bahan baku pakan ternak (feed). Oleh karena itu terjadi “perebutan” penggunaan produk pertanian tersebut. Sementara itu produksi yang ada tidak mencukupi untuk memenuhi kedua penggunaan tersebut.
Pentingnya ketahanan pakan semakin menemukan momentumnya ketika saat ini tengah terjadi krisis energi (bahan bakar) dunia. Cadangan energi tak terbaharukan sudah semakin habis dan perlu pengganti energi yang terbaharukan. Salah satu terobosan yang ditempuh adalah dengan pemanfaatan sumber energi nabati (biofuel). Saat ini jagung dan kedelai merupakan bahan baku etanol sebagai sumber energi terbaharukan. Amerika merupakan salah satu negara yang tengah melakukan produksi etanol dari jagung dan kedelai secara besar-besaran sebagai sumber bahan bakar nabati. Menurut berbagai pemerhati, pemerintah Amerika Serikat tengah menargetkan pemotongan penggunaan bensin sebesar 20% dalam 10 tahun dan gantinya adalah penggunaan etanol. Ini membutuhkan 300 juta ton jagung. Eropa 200 juta ton, Cina 50 juta ton jagung dan Argentina menargetkan 26% dari total produksi kedelainya untuk biofuel.

            Bergesernya alokasi penggunaan bahan pangan/pakan tersebut menjadi bahan bakar berdampak pada harga bahan baku pakan. Baru-baru ini malah terjadi lonjakan harga kedelai yang sangat tinggi, yaitu dari Rp 3.000 menjadi Rp8.000,-/kg sehingga pengusaha tahu dan tempe terancam gulung tikar. Kenyataannya juga, harga jagung impor di atas Rp 2000,-/kg. Hal ini terjadi karena jagung dan kedelai berasal dari impor yang mana di pasaran dunia telah mengalami kenaikan. Dengan demikian maka jagung dan kedelai selain diperebutkan sebagai bahan pangan (food), bahan pakan (feed) juga untuk bahan bakar (fuel).
Elemen Ketahanan Pakan
           
            Dengan mengadopsi definisi ketahanan pangan, maka ketahanan pakan juga memiliki empat elemen sebagaimana pada ketahanan pangan, yaitu a) tersedianya pakan hasil produksi sendiri, b) stabilitas dan kontinuitas ketersediaan pakan, c) aksesibilitas dan keterjangkauan pakan yang memadai, dan d) kualitas konsumsi yang sehat dan aman.
Dari keempat elemen tersebut, elemen pertama dan kedua merupakan hal krusial yang menentukan ketahanan pakan. Hingga saat ini, kebijakan pemerintah dalam meningkatkan produksi dan konsumsi produk hewani lebih dititikberatkan pada agribisnis on farm. Padahal dalam usaha on farm ini, pakan menempati porsi terbesar dalam industri peternakan. Oleh karenanya agribisnis hulu berupa pakan (bahan baku pakan) dan obat-obatan memiliki peran vital bagi kelangsungan usaha on farm.
Untuk memenuhi ketersediaan pakan (bahan baku pakan) maka impor merupakan satu-satunya cara untuk memenuhi permintaan akan pakan. Lebih dari 75% komponen bahan baku dan teknologi pakan mengandalkan dari impor. Menurut data Deptan (http://www.deptan.go.id), pada tahun 2005 periode Januari –Juli, Indonesia mengimpor jagung sebanyak 179,6 juta ton dengan nilai 43,2 juta dolar AS, kedelai 3,2 miliar ton dengan nilai 879 juta dolar AS. Impor bahan pakan hewan juga cukup besar, yaitu 526,5 juta ton dengan nilai 213 juta dolar AS. Dan ini relatif meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2004 dengan periode yang sama dimana impor kedelai dan bahan pakan hewan masing-masing adalah sebesar 1,6 miliar ton dan 221,7 juta ton kecuali jagung yang menurun dari 306 juta ton. Dengan demikian maka terlihat bahwa hingga saat ini pakan ternak belum dikatakan aman karena ketersediaannya sebagian besar dari impor.

            Pada elemen stabilitas dan kontinuitas ketersediaan pakan jelas memperlihatkan ketersediaan pakan yang tidak stabil dan tidak kontinyu. Ketidakstabilan ini karena sebagian besar bahan baku pakan bergantung pada impor dan ini berarti tergantung dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila harga pakan juga tidak stabil.

Sumber Pakan Alternatif
            Pencarian sumber pakan alternatif bisa diarahkan pada dua hal, yaitu pemanfaatan produk samping suatu hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan lain-lainnya serta diarahkan pada pencarian sumber primer alternatif yang tidak bersaing dengan penggunaan sebagai bahan pangan maupun bahan bakar.
Indonesia sebagai negara yang memiliki sumberdaya alam melimpah kiranya memiliki banyak sumber pakan primer alternatif. Ini membutuhkan kemauan semua pihak untuk melakukan eksplorasi dan penelitian pada sumber-sumber pakan alternatif yang tidak kompetitif sebagai bahan pangan dan bahan bakar. Berbagai penelitian tentang ini juga telah dilakukan, oleh karenanya perlu segera dielaborasi dalam bentuk pemanfaatan dalam skala teknis sehingga hasil penelitian bisa segera menjawab tantangan pentingnya ketahanan pakan melalui pemanfaatan sumber pakan primer alternatif.

            Pemanfaatan hasil samping juga sangat banyak tersedia. Misalnya saja hasil samping dari pengolahan minyak kelapa sawit, produk ikutan dari perkebunan kelapa sawit, kelapa, jagung, kedelai, padi, industri etanol itu sendiri dan lain sebagainya. Semua itu sangat memungkinkan dijadikan sumber pakan. Bahkan sebagian diantaranya telah diteliti dan dimanfaatkan. Hanya saja hasil penelitian yang terkait belum dielaborasikan pada skala teknis. Sedangkan untuk hasil ikutan padi, kedelai dan sejenisnya masih terkendala dalam kontinuitas bahan. Dengan demikian maka perlu juga input teknologi untuk bisa lebih efisien dan efektif dalam pemanfaatan bahan hasil samping.

            Akhirnya, ketahanan pakan merupakan prasyarakat untuk terwujudnya ketahanan pangan hewani (peternakan). Ketahanan pangan hewani urgen untuk diwujudkan mengingat konsumsi akan produk-produk pangan hewani (peternakan) cenderung meningkat justru terjadi di negara-negara sedang berkembang yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksinya. Peningkatan performans produksi ini harus ditunjang dengan ketahanan pakan karena pakan merupakan variabel utama dalam industri peternakan, yaitu menempati 70% dari total biaya produksi.

(Penulis adalah Dosen Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian Unib)
Dimuat pada Harian Rakyat Bengkulu, Selasa 26 Februari 2008

Senin, 16 Januari 2012

Financial English

ACCOUNTING PRINCIPLES 1


1.   The separate-entity or accounting entity assumption.
      Penentuan pemisahan pencatatan transaksi keuangan.

      Answer                  :
      b.   an enterprise is an accounting unit separate from its owners, creditors, etc.
Pencatatan keuangan perusahaan bukan bagian dari pencatatan keuangan pribadi pemilik,  pemberi pinjaman, dan sebagainya.

2.   The continuity or going-concern assumption.
      Penentuan kelangsungan atau konsentrasi kelanjutan kegiatan utama (bisnis) perusahaan.

      Answer                  :
      e.   The business will continue indefinitely into the future.
Bisnis (kegiatan utama) perusahaan akan tetap terus berjalan sampai di masa yang akan datang.

3.   The unit-of-measure assumption.
      Penentuan Standar pencatatan nilai pengukuran.

      Answer                  :
      a.   All transactions and other items to be accounted for must be in a single, supposedly stable monetary unit.
Semua transaksi dan hal lainnya yang dibukukan harus dalam satuan nilai mata uang yang stabil.

4.   The time-period or accounting period assumption.
      Penentuan periode tutup buku laporan keuangan.
     
      Answer                  :
      c.   Financial data must be reported for particular (short) periods, which makes accrual and deferral necessary.
            Data laporan keuangan harus dapat disajikan secara teratur dalam periode tertentu (per akhir bulan, per akhir tahun), yang dibuat secara akrual (transaksi diakui atau dicatat ketika terjadi) dan penangguhan kebutuhan.

5.   The historical cost principle.
      Prinsip standar pencatatan harga perolehan barang.
     
      Answer                  :
      f.    The initial price paid for the acquisition of assets is the one that is recorded in accounts.
Harga perolehan yang dibayarkan untuk pengambilalihan aset (barang bergerak atau barang tidak bergerak) adalah nilai yang dicatat dalam akun aset tersebut.



6.   The revenue or realization principle.
      Prinsip pencatatan realisasi pendapatan.

      Answer                  :
      d.   Revenue is realized at the moment when goods are sold (or change hands) or when services are rendered.
            Pendapatan diakui pada saat barang terjual (berpindah tangan) atau ketika jasa tersewakan.






ACCOUNTING PRINCIPLES 2

ENGLISH

1). the matching principle
c)  the revenues generated in an accounting period are identified with related cost whenever they were incurred
2). the objectivity principle
a) all data recorded should be verifiable and free from bias
3). the consistency principles
d) the same methods ( of inventory valuation, depreciation ,etc )must be used from one period to the next
4). the full-disclosure principle
b) financial reporting must include all significant information
5). the principle of conservatism ( or prudence)
e) where alternative accounting methods are possible, one understates rather than overstates profits.

INDONESIA

1). prinsip pencocokan
c). pendapatan yang dihasilkan dalam suatu periode akuntansi diidentifikasi terkait dengan biaya setiap kali mereka terjadi
 2). prinsip objektivitas
      a). semua data yang dicatat harus diperiksa dan bebas dari prasangka
 3). Prinsip konsistensi
d). beberapa metode (penilaian persediaan, depresiasi, dll) harus digunakan dari satu periode ke periode berikutnya
 4). Prinsip pengungkapan penuh
      b). pelaporan keuangan harus mencakup semua informasi penting
 5). prinsip konservatisme (kebijaksanaan)
e). di mana metode akuntansi alternatif yang tepat,  satu bersahaja dari pada melebih-lebihkan keuntungan.

Kamis, 12 Januari 2012

6 Resolusi untuk Tubuh Lebih Sehat di 2012


img


Seringkali kita memiliki rencana untuk rajin berolahraga atau menghindari makanan manis sebagai resolusi sehat tahun depan. Namun sering juga rencana itu gagal karena tak tahan dengan godaan untuk makan es krim setiap selesai makan malam, menyantap makanan cepat saji, atau lebih memilih nonton film di bioskop daripada ikut kelas aerobik.

Mewujudkan resolusi sehat di tahun baru memang menjadi tantangan berat bagi sebagian besar orang. Satu-satunya cara agar bisa tercapai, adalah membuat resolusi yang realistis. Jika Anda penggemar berat donat atau croissant, jangan bersumpah untuk tidak memakannya segigit pun. Jujurlah pada diri sendiri, sesuaikan gaya hidup sehat dengan kemampuan Anda. Tidak usah membuat resolusi untuk olahraga tujuh kali dalam seminggu jika kenyataannya Anda terlalu sibuk untuk pergi ke gym.

Daripada membuat resolusi yang terlalu muluk, lebih baik buat rencana yang lebih mudah dilakukan. Seperti dikutip dari Times of India, berikut ini lima resolusi sehat yang mudah Anda wujudkan di 2012 nanti.

1. Kurangi Stres
Stres kronis bisa menyebabkan hipertensi, melemahkan sistem imun tubuh bahkan mempersingkat harapan hidup. Sebisa mungkin, jauhkan pikiran Anda dari stres. Caranya bisa dengan mengikuti kelas meditasi, atau terapi dengan aroma. Meditasi yang intens akan memberi Anda pasokan energi yang cukup untuk bisa mengatasi tantangan hidup yang berat setiap harinya.

Jika Anda terbiasa mengerjakan segudang tugas di kantor hingga sering libur, mintalah tim kerja untuk membantu Anda menyelesaikan pekerjaan, sehingga semua tugas kantor tidak hanya membebani Anda. Sesekali, ajukanlah cuti panjang dan lakukan perjalanan ke luar kota atau negeri. Sebisa mungkin jangan mengerjakan tugas-tugas yang di luar kemampuan Anda.

2. Makan Kacang
Lupakan keripik kentang, stik keju atau cookie sebagai camilan di tahun depan. Pilihlah yang lebih sehat namun tak kalah gurih dan enak seperti kacang-kacang; almond, walnut, kacang tanah, hazelnut atau mede. Kacang telah terbukti bisa menurunkan kadar kolesterol. Studi yang diterbitkan dalam jurnal 'Circulation' menemukan bahwa orang yang makan dua genggam kacang almond per hari, kadar kolesterol jahat (LDL) dalam darah hingga 9,4 persen. Kacang walnut bahkan bisa menurunkannya sekitar 10 persen. Mungkin Anda berpikir ngemil kacang lebih mahal daripada keripik kentang atau biskuit, tapi rasakanlah hasilnya untuk kesehatan Anda. Lebih baik (dan murah) mencegah daripada mengobati bukan?

3. Perbanyak Jalan Kaki
Jadikan berjalan kaki sebagai kebiasaan Anda. Mulailah berjalan kaki dari jarak yang terdekat seperti dari rumah ke supermarket atau parkir mobil di tempat yang jauh sehingga Anda bisa berjalan sebentar sebelum akhirnya sampai ke tempat tujuan. Jalan kaki selama 30 menit bisa meningkatkan kesehatan jantung, tulang, menghindarkan Anda dari stres harian dan tentunya membakar lebih banyak kalori.

Bahkan menurut studi yang dilakukan Duke University, Carolina Utara, jalan kaki bisa menurunkan hipertensi dan mengurangi kadar kolesterol jahat. Perbanyaklah berjalan dalam keseharian Anda, dan Anda akan melihat perbedaan yang lebih baik.

4. Push-up Setiap Hari
Push-up merupakan olahraga yang mudah, murah dan efektif untuk menyehatkan badan. Push-up adalah salah satu latihan kekuatan terbaik yang pernah diciptakan. Dengan satu gerakan berulang, Anda bisa melatih beberapa otot tubuh sekaligus seperti dada, bahu, lengan, perut dan kaki. Sebelum push-up, jaga tubuh Anda tetap lurus seperti papan, lalu lakukan gerakan push-up. Cobalah melakukannya 10 hingga 20 kali setiap hari. Dengan menjalankan kebiasaan yang simpel ini, kekuatan tubuh dan stamina akan meningkat dalam waktu singkat.

5. Diet Serat Tinggi
Dr Bhuvaneshwari Shankar, ahli diet dari rumah sakit Apollo di India menyarankan untuk makan buah-buahan dan sayuran lebih banyak. Makanan ini bisa meningkatkan gerakan usus pencernaan dan menurunkan kadar kolesterol. "Serat dapat menyerap kolesterol buruk (LDL) yang berlebihan dalam darah dan membuangnya. Anda bisa juga makan bubur gandum karena mereka memiliki fungsi yang sama," ujarnya menambahkan.

6. Tidur yang Cukup
Saat Anda terlelap tidur, tubuh akan memproduksi hormon yang menstimulasi produksi kolagen serta elastin. Membuat kulit tampak muda dan sehat, serta menjaga kesehatan tubuh. Kekurangan tidur akan menyebabkan timbulnya kantung mata, lingkaran gelap bawah mata, kulit kusam dan tubuh lesu. Tidurlah minimal tujuh atau delapan jam sehari.

(hst/hst)

Install Aplikasi "Wolipop" GRATIS untuk smartphone Anda, di sini.

Redaksi: redaksi[at]wolipop.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi :
  • email : sales[at]detik.com


Makna Nilai-nilai Pancasila

Pancasila merupakan suatu dasar negara yang mempunyai sistem nilai yang hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun semua itu merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, di Indonesia terdapat 6 agama yang telah diakui diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu. Sila pertama inilah yang mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya bahwa dengan dasar agama dan keyakinan menjadi sebuah integritas yang tinggi pada diri masing-masing pribadi.

Makna sila ini adalah :
1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
2. Hormat-menghormati serta bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini adalah susunan kodrat rohani dan jasmani.
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia dengan didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya.

Makna sila ini adalah :
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.


3. Persatuan Indonesia
Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, maupun kelompok.
Oleh karena itu perbedaan merupakan kodrat manusia dan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikat diri dalam persatuan yang dilukiskan dalam suatu Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai bangsa.

Makna sila ini adalah :
1. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Rela berkorban demi bangsa dan negara.


4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup bernegara.
1. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
3. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan merupaan suatu bawaan kodrat manusia.
5. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, maupun agama.
6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7. Menjunjung tinggi atas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.

Demikianlah nilai-nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Seterusnya nilai-nilai tersebut dikongkritisasikan dalam kehidupan bersama yaitu kehidupan kenegaraan baik menyangkut aspek moralitas kenegaraan, aspek poitik, maupun aspek hukum dan perundang-undangan.


5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka dalam sila tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama. Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Makna sila ini adalah :
1. Bersikap adil terhadap sesama.
2. Menghormati hak-hak orang lain.
3. Menolong sesama.
4. Menghargai orang lain.
5. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
1. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2. Keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3. Keadilan Komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya.

Dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila inilah kita diharapkan dapat melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari, bertindak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

Selasa, 27 Desember 2011

if not if

people usually say,

if I had ..
if I were ..
if I did ..
if I could ..
if I took ..
if I got ..

Sebagai manusia sangatlah wajar jika Kita menginginkan sesuatu yang terbaik atas apa yang diusahakan,
Menginginkan suatu penilaian yang lebih dari apa yang Kita kerjakan,
Karena manusia selalu ingin dilihat,
ingin dinilai,
ingin dihargai,
ingin dihormati,
ingin dibalas,
ingin dipuji,

Apapun itu, pada dasarnya masing-masing dari Kita ingin mempunyai tempat,
We want to be Someone,
We want to be Something,

Suatu kebanggan jika Kita dapat menjadi apa yang kita usahakan, menjadi apa yang Kita dambakan.

Kalau bukan seandainya Saya dapat memiliki ..

Kalau bukan seandainya Saya dapat menjadi Seorang ..
Kalau bukan seandainya Saya dapat lakukan ..
Kalau bukan seandainya Saya mampu ..
Kalau bukan seandainya Saya ambil ..
Kalau bukan seandainya Saya mendapat ..


Tidaklah mudah menjalankan hidup ini, karena semua itu memang agar dapat membedakan antara pejuang dan penyerah,

Kadang hatimu berkata Saya sudah lelah,
Kadang hatimu berkata Saya sudah kalah,
Sering hatimu berkata Saya sudah bosan,
Pernah hatimu berkata Saya sudah tidak mampu,
Pernah hatimu berkata Saya sudah pasrah,
Tak apa katakanlah saja apa yang ada..
Tapi jangan biarkan Kau terus mengatakannya,
Meskipun hanya dalam hatimu..
Meskipun hanya dalam hatimu..

Senin, 26 Desember 2011

Hai

Hai, inilah kata pertama dalam blog Saya, hanya tiga kata mengandung makna salam perkenalan untuk teman-teman semua.

Karena hanya dengan serangkaian kata Kita dapat mengubah segalanya, apalagi mengubah persepsi berpikir Seseorang. Dengan kata kita dapat mempengaruhi, mencaci, memuji, atau apalah yang Kita inginkan yang bertujuan mengubah cara pandang Kita atau seseorang terhadap sesuatu.

Tapi Kataku tak begitu, karena dengan Kataku, Kuingin berbagi Kataku tentang diriku dan sekitarku.

Seseorang pernah berkata, sehebat apapun dirimu jika Kau tak mampu mengatakannya maka tak ada seorang pun yang tahu betapa hebatnya dirimu.

Karena masing-masing dari Kita menilai sesuatu atas dasar apa yang kita tahu. Jadi katakanlah saja apapun itu walau banyak dari Kita yang tak mampu menerima apa yang Kita katakan.