Jumat, 23 November 2012

HUKUM PAJAK



1.       Jelaskan secara singkat sejarah pemungutan pajak!
Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan tetapi hanya pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara. Bagi penduduk yang tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura maka ia diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum untuk beberapa hari lamanya dalam satu tahun. Orang-orang yang memiliki status sosial yang tinggi termasuk orang-orang kaya dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tadi dengan cara membayar uang ganti rugi.
Baru setelah terbentuknya negara-negara nasional dan tercapainya pemisahan antara rumah tangga negara dan rumah tangga pribadi raja. Dan akibat kebutuhan negara dalam peperangan memerlukan biaya yang cukup besar maka pemberian yang sifatnya sukarela ini berubah menjadi pemberian yang ditetapkan secara sepihak oleh negara dan dapat dipaksakan.

2.       Apa definisi pajak menurut UU No. 28 tahun 2007?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3.         Apa saja yang diterangkan dalam hukum pajak, sebutkan minimal 4 hal!
             1. Siapa-siapa wajib pajak (subjek pajak)
             2. Objek apa yang dikenakan pajak (objek pajak)
             3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
             4. Timbulnya dan hapusnya hutang pajak

4.     Apa rasionya sehingga pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang, jelaskan secara singkat dan jelas!
Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang dengan demikian pajak ditetapkan sebagai bukan bentuk perampasan hak atau kekayaan rakyat karena telah disetujui oleh wakil-wakil rakyat. Juga tidak dapat dikatakan sebagai pembayaran sukarela karena pajak mengandung kewajiban bagi rakyat untuk mematuhinya dan bila rakyat tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi.

5.       Sebutkan 5 faktor dasar pemisahan hukum pajak dari hukum administrasi! Hal 5
          1.   Sumber hukum pajak berbeda dengan sumber hukum administrasi
2.   Objek kajian hukum pajak adalah pajak, sedangkan objek kajian hukum administrasi  adalah ketetapan yang bersegi satu yang ditetapkan oleh pejabat tata usaha negara (administrasi negara)
       3.   Subjek hukum pajak adalah wajib pajak, sedangkan subjek hukum administrasi adalah pejabat tata usaha negara yang menerbitkan ketetapan yang menimbulkan sengketa.
         4.   Penyelesaian sengketa pajak merupakan kompetensi absolut pengadilan pajak, sedangkan penyelesaian sengketa administrasi merupakan kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara.
       5.   Hukum acara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa pajak adalah hukum acara peradilan pajak, sedangkan hukum acara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha adalah hukum acara peradilan tata usaha negara.

6.         Sebutkan 3 peraturan yang termasuk hukum pajak formal! Bab 3 hal 1
             1.   Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
             2.   Badan penyelesaian sengketa pajak
             3.   Penagihan pajak dengan surat paksa

7.     Hal-hal apa saja yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal UU No. 28 tahun 2007! 5 hal
             1.   Surat pemberitahuan (baik masa maupun tahunan)
             2.   Surat setoran pajak
      3.   Surat ketetapan pajak ( SKP kurang bayar, SKP kurang bayar tambahan, SKP lebih bayar, dan SKP nihil)
      4.   Surat tagihan pajak
      5.   Pembukuan dan pemeriksaan

8.      Hal-hal apa saja yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal dalam UU pengadilan pajak?
             1.   Sengketa pajak
             2.   Banding dan gugatan
             3.   Susunan pengadilan pajak
             4.   Hukum acara
             5.   Pembuktian
             6.   Pelaksanaan putusan

9.         Hukum pajak material memuat mengenai apa saja!
             1.   Subjek pajak
             2.   Wajib pajak
             3.   Objek pajak
             4.   Tarif pajak

10.       Coba sebutkan dan jelaskan apa tujuan hukum pajak
             Tujuan hukum pajak adalah mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

11.       Dari 3 tujuan hukum pajak tersebut jelaskan secara singkat dan jelas!
          1.   Keadilan yaitu adil dalam pengenaan pajak atau tidak kepada wajib pajak berdasarkan objek pajak yang dimiliki atau tidak.
           2.   Kemanfaatan yaitu timbal balik secara tidak langsung dalam penggunaan pajak untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan dalam upaya mengurangi batas pemisah antara orang kaya dengan orang miskin.
             3.   Kepastian hukum yaitu menentukan lembaga peradilan dan ketentuan perpajakan yang digunakan dalam hal penagihan pajak maupun dalam penyelesaian sengketa pajak.

12.       Apa yang dimaksud dengan objek pajak dan subjek pajak!
             1.   Objek pajak adalah segala sesuatu yang karena undang-undang dapat dikenakan pajak.
          2.   Subjek pajak adalah siapa yang dikenakan pajak, yang meliputi; orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap.

13.       Apa yang dimaksud dengan hukum pajak nasional dengan internasional?
            1.   Hukum pajak nasional adalah hukum pajak yang ditetapkan oleh suatu negara dan berlaku dalam wilayah negara yang menetapkannya.
            2.   Hukum pajak internasional adalah hukum pajak yang ditetapkan oleh dua negara atau lebih dan berlaku pada wilayah yang terikat dari perjanjian yang diadakan untuk itu.

14.       A.  Apa sajakah ciri-ciri hukum pajak materiil
                   1.   Tidak dapat berdiri sendiri, lepas dari hukum pajak formal
        2.   Tidak memiliki kepastian hukum ketika tidak dapat dilaksanakan, dan untuk melaksanakannya diperlukan keberadaan hukum pajak formal
                   3.   Kaidah hukum pajak materiil dapat ditemukan dalam berbagai undang-undang pajak, misalnya secara keseluruhan kaidah hukum materil terdapat dalam UU PPh, dan UU PPN, sebagian hanya dalam UU PDRD, karena juga berisi kaidah hukum formal, dalam arti ada percampuran antara kaidah hukum materil dengan kaidah hukum formal dalam undang-undang pajak tersebut.
             B.  Bagaimanakah kaidah-kaidah hukum pajak formal
                   1.   Berupaya untuk menjamin agar kaidah hukum pajak materil ditegakan.
                   2.   Pada hakikatnya bersifat mengabdi pada hukum pajak materil, artinya keberadaan hukum pajak formal menyesuaikan dengan kebutuhan yang dikehendaki untuk berlakunya hukum pajak materil yang efektif.
                   3.   Dapat ditemukan secara keseluruhan dalam UU KUP, dan sebagian hanya terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU KPB, UU CK, UU BM, serta UU PDRD. Hal ini disebabkan karena undang-undang pajak tersebut berisikan pula ketentuan hukum pajak materil.

15.  Bagaimanakah hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dan perdata, jelaskan secara singkat dan jelas!
         1.   Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana adalah dalam pelaksanaanya terdapat sanksi-sanksi pidana
        2.   Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata adalah karena sebagian besar hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan dan sebagainya.