1. Jelaskan
secara singkat sejarah pemungutan pajak!
Pada
mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan tetapi hanya pemberian sukarela
oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara. Bagi penduduk yang
tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura maka ia diwajibkan melakukan
pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan umum untuk beberapa hari lamanya dalam
satu tahun. Orang-orang yang memiliki status sosial yang tinggi termasuk
orang-orang kaya dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan pekerjaan
untuk kepentingan umum tadi dengan cara membayar uang ganti rugi.
Baru
setelah terbentuknya negara-negara nasional dan tercapainya pemisahan antara
rumah tangga negara dan rumah tangga pribadi raja. Dan akibat kebutuhan negara
dalam peperangan memerlukan biaya yang cukup besar maka pemberian yang sifatnya
sukarela ini berubah menjadi pemberian yang ditetapkan secara sepihak oleh
negara dan dapat dipaksakan.
2. Apa
definisi pajak menurut UU No. 28 tahun 2007?
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Apa
saja yang diterangkan dalam hukum pajak, sebutkan minimal 4 hal!
1. Siapa-siapa wajib pajak (subjek
pajak)
2. Objek apa yang dikenakan pajak
(objek pajak)
3. Kewajiban wajib pajak terhadap
pemerintah
4. Timbulnya dan hapusnya hutang
pajak
4. Apa rasionya sehingga pemungutan pajak
harus berdasarkan undang-undang, jelaskan secara singkat dan jelas!
Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang-undang dengan demikian pajak ditetapkan sebagai
bukan bentuk perampasan hak atau kekayaan rakyat karena telah disetujui oleh
wakil-wakil rakyat. Juga tidak dapat dikatakan sebagai pembayaran sukarela
karena pajak mengandung kewajiban bagi rakyat untuk mematuhinya dan bila rakyat
tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi.
5. Sebutkan
5 faktor dasar pemisahan hukum pajak dari hukum administrasi! Hal 5
1. Sumber
hukum pajak berbeda dengan sumber hukum administrasi
2. Objek
kajian hukum pajak adalah pajak, sedangkan objek kajian hukum administrasi adalah ketetapan yang bersegi satu yang ditetapkan oleh pejabat tata usaha
negara (administrasi negara)
3. Subjek hukum pajak adalah wajib pajak, sedangkan subjek hukum
administrasi adalah pejabat tata usaha negara yang menerbitkan ketetapan yang
menimbulkan sengketa.
4. Penyelesaian sengketa pajak merupakan kompetensi
absolut pengadilan pajak, sedangkan penyelesaian sengketa administrasi
merupakan kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara.
5. Hukum acara yang digunakan untuk
menyelesaikan sengketa pajak adalah hukum acara peradilan pajak, sedangkan hukum
acara yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha adalah hukum acara
peradilan tata usaha negara.
6. Sebutkan
3 peraturan yang termasuk hukum pajak formal! Bab 3 hal 1
1. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. Badan
penyelesaian sengketa pajak
3. Penagihan
pajak dengan surat paksa
7. Hal-hal apa saja yang digolongkan dalam
ketentuan hukum formal UU No. 28 tahun 2007! 5 hal
1. Surat pemberitahuan (baik masa maupun tahunan)
2. Surat setoran pajak
3. Surat ketetapan pajak ( SKP kurang bayar, SKP
kurang bayar tambahan, SKP lebih bayar, dan SKP nihil)
4. Surat tagihan pajak
5. Pembukuan dan pemeriksaan
8. Hal-hal apa saja yang digolongkan dalam
ketentuan hukum formal dalam UU pengadilan pajak?
1. Sengketa pajak
2. Banding dan gugatan
3. Susunan pengadilan pajak
4. Hukum acara
5. Pembuktian
6. Pelaksanaan putusan
9. Hukum
pajak material memuat mengenai apa saja!
1. Subjek pajak
2. Wajib
pajak
3. Objek
pajak
4. Tarif
pajak
10. Coba
sebutkan dan jelaskan apa tujuan hukum pajak
Tujuan
hukum pajak adalah mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
11. Dari
3 tujuan hukum pajak tersebut jelaskan secara singkat dan jelas!
1. Keadilan yaitu adil dalam pengenaan pajak atau tidak kepada wajib
pajak berdasarkan objek pajak yang dimiliki atau tidak.
2. Kemanfaatan yaitu timbal balik secara tidak
langsung dalam penggunaan pajak untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan
dalam upaya mengurangi batas pemisah antara orang kaya dengan orang miskin.
3. Kepastian hukum yaitu menentukan lembaga
peradilan dan ketentuan perpajakan yang digunakan dalam hal penagihan pajak
maupun dalam penyelesaian sengketa pajak.
12. Apa
yang dimaksud dengan objek pajak dan subjek pajak!
1. Objek pajak adalah segala sesuatu yang karena
undang-undang dapat dikenakan pajak.
2. Subjek pajak adalah siapa yang dikenakan
pajak, yang meliputi; orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap.
13. Apa
yang dimaksud dengan hukum pajak nasional dengan internasional?
1. Hukum pajak nasional adalah hukum pajak yang ditetapkan oleh suatu
negara dan berlaku dalam wilayah negara yang menetapkannya.
2. Hukum pajak internasional adalah hukum pajak yang ditetapkan oleh
dua negara atau lebih dan berlaku pada wilayah yang terikat dari perjanjian
yang diadakan untuk itu.
14. A. Apa sajakah ciri-ciri hukum pajak materiil
1. Tidak
dapat berdiri sendiri, lepas dari hukum pajak formal
2. Tidak memiliki kepastian hukum ketika tidak
dapat dilaksanakan, dan untuk melaksanakannya diperlukan keberadaan hukum pajak
formal
3. Kaidah hukum pajak materiil dapat ditemukan
dalam berbagai undang-undang pajak, misalnya secara keseluruhan kaidah hukum
materil terdapat dalam UU PPh, dan UU PPN, sebagian hanya dalam UU PDRD, karena
juga berisi kaidah hukum formal, dalam arti ada percampuran antara kaidah hukum
materil dengan kaidah hukum formal dalam undang-undang pajak tersebut.
B. Bagaimanakah kaidah-kaidah hukum pajak formal
1. Berupaya untuk menjamin agar kaidah hukum
pajak materil ditegakan.
2. Pada hakikatnya bersifat mengabdi pada hukum
pajak materil, artinya keberadaan hukum pajak formal menyesuaikan dengan
kebutuhan yang dikehendaki untuk berlakunya hukum pajak materil yang efektif.
3. Dapat ditemukan secara keseluruhan dalam UU
KUP, dan sebagian hanya terdapat dalam UU PBB, UU BPHTB, UU KPB, UU CK, UU BM,
serta UU PDRD. Hal ini disebabkan karena undang-undang pajak tersebut berisikan
pula ketentuan hukum pajak materil.
15. Bagaimanakah hubungan hukum pajak dengan
hukum pidana dan perdata, jelaskan secara singkat dan jelas!
1. Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana adalah dalam
pelaksanaanya terdapat sanksi-sanksi pidana
2. Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata
adalah karena sebagian besar hukum pajak mencari dasar kemungkinan
pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan, dan perbuatan-perbuatan
hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti pendapatan, kekayaan,
perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan dan sebagainya.